RUU Polri Bakal Diubah: Ini 5 Poin Penting dan Dampaknya ke Masyarakat

Di tengah panasnya aksi demonstrasi pasca pengesahan RUU TNI, kini DPR RI kembali menggelar wacana pembaruan undang-undang yang tak kalah krusial: Revisi UU Kepolisian atau yang dikenal dengan RUU Polri.

Rancangan ini merupakan perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini sedang dalam tahap pembahasan di DPR. Banyak pihak menyoroti isi pasal-pasalnya karena membawa potensi dampak besar, baik positif maupun negatif, terhadap masyarakat sipil.

5 Poin Perubahan Krusial dalam RUU Polri

1. Perpanjangan Usia Pensiun

Usia pensiun anggota Polri dinaikkan jadi 60–65 tahun, tergantung jabatan dan kebutuhan organisasi. (Pasal 30)

2. Kewenangan Blokir Internet

Polisi diberi wewenang untuk memblokir, memperlambat, atau memutus akses internet demi menjaga keamanan dalam negeri. (Pasal 16 ayat 1 huruf q)

3. Polisi Jadi Badan Intelijen

Polri akan punya wewenang intelijen untuk melakukan “penggalangan” terhadap individu/kelompok demi kepentingan nasional. (Pasal 16A & 16B)

4. Hak Penyadapan Diberikan

RUU memberi wewenang penyadapan kepada Polri, meski Indonesia belum memiliki UU penyadapan khusus. (Pasal 14 ayat 1 huruf o)

5. Pengawasan atas Penyidik Lain

Polri berwenang membina dan mengawasi penyidik di luar Polri, termasuk PPNS dan kemungkinan lembaga seperti KPK. (Pasal 14 & 16)

Dampak Negatif yang Dikhawatirkan

Banyak kalangan sipil, akademisi, dan LSM menyatakan kekhawatiran atas pasal-pasal tersebut, terutama yang menyentuh hak sipil dan kebebasan digital.

Privasi Terancam: Wewenang menyadap tanpa regulasi ketat dinilai bisa membuka ruang pelanggaran HAM.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Kewenangan blokir internet bisa digunakan untuk membatasi kritik publik.

Potensi Abuse of Power: Dengan peran intelijen baru, polisi bisa lebih bebas mengawasi dan mempengaruhi warga yang dianggap “mengganggu kepentingan nasional”.

Tapi, Ada Juga Potensi Dampak Positif yang diharapkan

Revisi ini tidak lepas dari sisi positif yang bisa dirasakan masyarakat jika dijalankan secara benar dan diawasi dengan ketat:

Penanganan Hoaks & Terorisme Lebih Efektif: Polisi bisa lebih cepat menanggapi ancaman digital.

Stabilitas Kelembagaan Polri: Usia pensiun yang diperpanjang bisa menjaga kesinambungan dalam tubuh kepolisian.

Koordinasi Intelijen Lebih Terpadu: Polri bisa berperan lebih aktif dalam pencegahan konflik dan ancaman keamanan.

Kesimpulan: Perlu Diawasi Bersama

RUU Polri jelas bukan sekadar revisi administratif. Ini adalah dokumen hukum yang dapat mengubah wajah keamanan dan kebebasan di Indonesia. Masyarakat sipil perlu ikut mengawal prosesnya agar tidak membuka jalan bagi kembalinya kontrol berlebihan ala masa lalu.

Menurutmu, apakah RUU ini langkah strategis menjaga stabilitas, atau justru berisiko membungkam kebebasan sipil?Yuk, tinggalkan komentar dan bagikan artikel ini ke temanmu. Suara kamu penting!

Leave a comment

Trending